Tim Advokat Lawan Oknum Jaksa yang Nakal
Melihat fenomena penyalahgunaan maupun korban penyalahgunaan narkotika yang semakin hari semakin meningkat angkanya, sehingga sudah saatnya aparat penegak hukum harus mempersamakan persepsi dan pandangan dalam menyikapi fenomena tersebut.
Kesamaan yang dimaksudkan disini adalah adanya kesamaan pandang dan persepsi para penegak hukum baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, terhadap penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak korban dan bukan pelaku kriminal.
Karena menurut fakta di lapangan, masih banyak aparat penegak hukum kita yang memperlakukan pengguna maupun penyalahguna narkotika sebagai kriminal dan bukan sebagai korban.
Seperti contoh kasus yang sedang ditangani oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL., dan dibantu oleh pengacara Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H.,. Tim advokat ini memiliki klien yaitu seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun selama proses hukum berlangsung, ada oknum JPU Tulungagung (DS) yang diduga melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan meminta sejumlah syarat dan imbalan uang kepada keluarga terdakwa, apabila permintaan itu dikabulkan maka tuntutan yang semula pasal 112 menjadi pasal 127.
Dengan kejadian itu tim Advokat Eko Puguh Prasetijo selaku kuasa hukum Habib melaporkan kelakuan oknum DS di Kejagung beserta barang bukti rekaman dan beberapa bukti percakapan melalui Aplikasi Whatsapp, serta bukti tertulis diserahkan ke Kejati Jawa Timur, serta di Kejagung.
Hal tersebut dilakukan karena Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan meyakini berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.
Berdasarkan Peraturan Bersama tersebut, Menurut Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan, pecandu Narkotika tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan wajib dipulihkan di tempat rehabilitasi karena sanksi bagi pecandu disepakati berupa rehabilitasi.
Jadi tindakan oknum jasa tersebut dinilai janggal. Oknum tersebut diduga kerap kali menemui Pengacara Eko Puguh dan selalu membicarakan tentang uang ganti pasal kasus yang ditanganinya, yakni terkait penyalahgunaan narkoba seperti yang tertulis dalam undang-undang narkotika. Tentu, hal ini dianggap telah melanggar disiplin dan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan tercela.
Komitmen Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan dalam kasus ini sudah jelas, yaitu akan melawan tindakan oknum-oknum penegak hukum yang nakal dan menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Hal ini sejalan dengan prinsip keduanya yang sejak dahulu memang getol membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum agar tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sepihak dan melanggar hak-hak masyarakat.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@indonesiastreet.com . Terima kasih.