Surat Somasi Kedua dari Tim Advokat karena Teror dari Oknum Pihak Bank Tanpa Henti
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat. Setiap warga harus mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama, kerja keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama warganya.
Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang ini perlu diajarkan sejak usia dini agar dapat memberi banyak manfaat dan melindungi orang-orang kecil dari usaha-usaha yang bersifat semena-mena.
Hal inilah yang melandasi Adv. Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.CPArb.,CPL untuk senantiasa membantu masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan dan diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eko Puguh yang saat ini menjabat sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) selalu menjadi yang terdepan jika ada konsumen terutama dari kalangan rakyat kecil yang diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum tertentu.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri, saat itu ia melihat rumah salah satu warga Ringinrejo dipasangi banner berukuran besar. Banner tersebut menandakan bahwa rumah warga itu sedang disegel oleh terduga oknum perbankan karena ada masalah pembayaran pinjaman.
Melihat hal itu, Eko Puguh merasa perlu membantu, karena tindakan oknum bank tersebut telah melanggar hukum, dan bisa mencoreng nama baik si pemilik rumah. Sebab banner berukuran sangat besar itu terpampang di depan rumah dan menutupi hampir seluruh bagian dinding bagian depan rumah.
Supaya masalah ini cepat terselesaikan, Pengacara Adv. Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga turut membantu.
Sepak terjang Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan dalam mengatasi masalah-masalah hukum tata niaga khususnya perbankan diharapkan akan mempercepat proses mencari keadilan untuk warga Ringinrejo.
Menanggapi hal ini Pengacara Eko Puguh berpendapat seharusnya pihak bank sudah memiliki manajemen dan standar operasional yang terukur dan taat hukum untuk menghadapi resiko kredit macet seperti ini. Bukan malah mengambil tindakan mempermalukan nasabah selaku konsumen, apalagi sampai memasang banner dan melakukan teror.
Bahkan Pengacara Eko Puguh dan Pengacara Roy Juan sampai harus melayangkan Surat Somasi yang ke 2 (dua) agar terduga oknum perbankan tidak melanjutkan aksinya untuk meneror warga.
Somasi kedua tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan keduanya dalam membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan keadilan. Ini dapat menjadikan pelajaran bagi oknum tertentu untuk tidak bertindak seenaknya terhadap rakyat kecil demi mendapat keuntungan sepihak.
Keduanya juga berharap nantinya banyak advokat-advokat di luar sana yang terinspirasi dan terbuka hati nuraninya untuk terus bergerak dan berjuang untuk rakyat kecil. Supaya rakyat kecil tidak kesulitan lagi mendapat bantuan hukum dan memperoleh keadilan.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi di redaksi@indonesiastreet.com. Terima kasih.